Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Suku amungme akan memberikan kuasa hukum ke APHA segera

Gambar
Lensa Fakta . Ketua Asosisiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Laksanto Utomo mengatakan pihaknya segera mendapatkan surat kuasa dari ketua suku adat Amume di Timika, Papua untuk membantu advokasi pengurusan tanah-tanah yang saat ini dikuasai Freport dan yang tidak memberikan ganti secara adil. APHA ini lahir belum lama, kurang dari satu tahun, tetapi sudah mendapat kepercayaan besar membantu pengurusan tanah-tanah milik suku Amume di Timika yang saat ini dikuasai PT Freport, katanya dalam seminar nasional dengan tema “Pengaruh Globalisasi dalam Perkembangan Hukum Adat,” di Universitas Jember, Jatim, Senin. Mengutip dari Antara, Laksanto memprediksikan, APHA kedepan bukan hanya mendapat kuasa dari suku Amume, tapi juga suku-suku lain yang saat ini tanahnya dikuasai oleh berbagai perusahaan multinasional yang mengabaikan pranata dan hukum adat di Indonesia. Tugas para ahli hukum dan pegiat hukum adat perlu terus melawan globalisasi yang menyebabkan ketida...

Terkait Suap Dana Otsus Aceh, Irwandi Kembalikan Dana Gratifikasi Rp39 Juta

Gambar
Warta Portal . Tersangka penerima suap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ? Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah mendengar pengakuan Irwandi Yusuf tentang pelaporan uang Rp39 juta ke KPK. Febri menuturkan, Irwandi memang melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penerimaan gratifikasi Rp39 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK pada Rabu (11/7/2018). “Pelaporan tersebut, sekitar 8 hari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang berasal dari APBN 2018, “tutur Febri. Setelah dilakukan analisis atas laporan gratifikasi tersebut dan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2/2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018. Inti dari surat tersebut yakni laporan tersebut tidak dapat diproses dalam meka...

Pengedar Sabu untuk kalangan remaja ditangkap

Gambar
Lensa indo . Dua pengedar sabu-sabu di kalangan mahasiswa yKni I (26) dan M (29) ditangkap Kepolisian Sektor Cikarang Pusat. Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Hasil pengembangan, I mendapati barang itu dari tersangka M. Lantaran tidak ingin di jeruji besi sendiran, I mengantar petugas menuju kontrakan M di wilayah Cikarang. “Dikontrakan I kami temukan 16 plastik bening berisi sabu-sabu, alat hisap dan uang tunai Rp360 ribu,” ucap Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri, Rabu (25/7). Kepada polisi, keduanya mengedarkan sabu-sabu tersebut ke sejumlah kalangan mahasiswa di wiayah kota dan kabupaten Bekasi. Hasil dari penjualan barang haram tersebut mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari. “Keduanya tersangka juga merupakan pengguna sabu-sabu, mereka menjual ke mahasiswa, sudah hampir satu tahun belakangan ini,” paparnya. Saat ini, penyidik masih mendalami u...